Pajak Penghasilan (PPh)
Minggu, 26 Juli 2020
PERPAJAKAN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas
aktivitas yang seperti yang dijelaskan dalam UU berikut ini:
1.
penyerahan Barang Kena Pajak di
dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
2.
impor Barang Kena Pajak;
3.
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam
Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
4.
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
5.
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
6.
ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
oleh Pengusaha Kena Pajak;
7.
ekspor Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
8.
ekspor Jasa Kena Pajak oleh
Pengusaha Kena Pajak.
PPN dikenakan pada tiap rantai
perdagangan atau proses produksi. Jumlah pajak yang dibayarkan adalah nilai
tambah yang ditambahkan terhadap produk/jasa tersebut. Hal ini yang membedakan
dengan PPNBM Pajak Penjualan Barang Mewah. PPnBM dikenakan atas nilai jual dan
tidak dapat dikreditkan (kecuali untuk barang mewah yang dieksport maka PPnBM
dapat dikreditkan). Untuk menghindari pajak berganda maka PPnBM hanya dipungut
di perusahaan manufaktur/penghasil dan importir barang mewah tersebut.
PPN diadministrasikan dengan faktur
pajak. Pajak akan diadministrasikan setiap masa (bulan). Setiap ada penyerahan
barang / jasa kena pajak terutang PPN sering disebut pajak keluaran. Pada saat
membeli barang atau menggunakan jasa yang terutang PPN, maka pajak yang
dibayarkan menjadi pajak masukan. Selisih pajak masukan dan keluaran akan
dibayarkan oleh pengusaha kena pajak pada bulan berikutnya.
Pajak terutang pada saat:
a.
Saat penyerahan barang/jasa kena
pajak, tergantung cara penyerahannya.
b.
Dalam hal pembayaran diterima
sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak
atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena
Pajak
Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.
Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.
Pajak terutang melalui faktur Pajak.
Secara lebih detail UU mengatur bahwa faktur pajak dibuat pada saat:
1.
saat penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
2.
saat penerimaan pembayaran dalam hal
penerimaan pembayaran terjadi sebelum
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
3.
saat penerimaan pembayaran termin
dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
4.
saat lain yang diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
5.
pada akhir masa pajak, dalam hal PKP
membuat faktur pajak gabungan.
Pembayaran pajak atas PPN terutang dilakukan harus dilakukan
paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan. Untuk penyerahan
kepada pemungut, faktur pajak dibuat pada saat tagihan diserahkan. Berdasarkan
ketentuan umum maka faktur pajak ini akan dilaporkan pada SPT masa ketika
faktur ini dibuat. Mengingat ini adalah PPN yang dibayar oleh pemungut, saat
pembayaran tidak penting dari sisi perusahaan yang melakukan penjualan kepada
pemungut.
Misalkan dalam masa Januari seorang pengusaha melakukan
pembelian 1000 dengan PPN masukan 100. Dari jumlah pembelian tersebut dijual
dengan harga 1.600 yagn terdiri dari 1000 diserahkan kepada pemungut dan 600
diserahkan kepada PKP biasa. Penyerahan kepada pemungut ditagihkan pada bulan
Januari, namun baru dibayar oleh pemungut kepada perusahaan pada bulan
Februari. PPN keluaran hanya sebesar 60 yang dari PKP biasa. Maka untuk masa
Januari tersebut. Pajak keluaran 60 dan pajak masukan 100 sehingga pajak lebih
bayar sebesar 40. Kelebihan pembayaran pajak tersebut disebabkan perusahaan
seharusnya akan membayar kurang pajak 60 (160 – 100 = 60). Namun
perusahaan sudah membayar ke kas negara karena penyerahan kepada pemungut
sebesar 100, sehingga terjadi kelebihan pembayaran 100 – 60 = 40.
Hal yang perlu diperhatikan juga dalam PPN adalah PPN
Masukan. Tidak semua PPN masukan dapat dikreditkan. Ada ketentuan khusus
terkait dengan hal ini. UU juga mengatur mengenai PPN yang ditanggung
pemerintah dengan ketentuan berikut:
1.
Pajak terutang tidak dipungut
sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk
sementara waktu maupun selamanya, PPN Masukannya dapat dikreditkan
2.
Pajak Masukan yang dibayar untuk
perolehan BarangKena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas
penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat
dikreditkan.
Perlu
mendapatkan catatan bahwa pengusaha yang menghitung penghasilannya dengan
menggunakan norma dalam menghitung PPN berlaku ketentuan khusus. PPM masukannya
sebesar 80% dari pajak keluaran.
Sumber : Martani, Dwi, Perpajakan.
Rabu, 22 Juli 2020
Soal
Akuntansi Keuangan Menengah II
1. Apakah yang maksud
dengan:
a. Ekuitas
b. Investasi
c. Pengakuan pendapatan
d. Saham biasa
e. Saham Preferen
f. Investor
g. Investee
2. Mengapa perusahaan
membeli sahamnya yang beredar?
3. Mengapa perusahaan mengeluarkan saham
bernilai nominal dan saham tanpa nilai nominal?
4. Jelaskan apa yang di
maksud dengan:
a. Pendapatan diakui pada saat pembayaran
diterima.
b. Pendapatan dari penjualan
konsinyasi
c. Pendapatan diakui secara proporsional
selama tahap produksi
5. PT ABC memiliki kontrak yang dimulai pada bulan Juli 2018
untuk membuat jembatan dengan nilai kontrak sebesar Rp18.000.000.000. Pekerjaan
ini diharapkan selesai pada bulan Oktober 2018, dengan taksiran biaya
Rp16.000.000.000. Pada akhir tahun 2020, taksiran biaya penyelesaian naik
menjadi Rp16.100.000.000. Berikut ini data lain yang berkaitan dengan kontrak
tersebut:
Keterangan
|
2018
|
2019
|
2020
|
Biaya s/d. tahun
|
4.000.000.000
|
11.664.000.000
|
16.200.000.000
|
Taksiran
Bi. Peny. Sisa kontrak
|
12.000.000.000
|
4.536.000.000
|
-
|
Tagihan
Kontrak
|
3.600.000.000
|
9.600.000.000
|
4.800.000.000
|
Kas
yang diterima
|
3.000.000.000
|
7.000.000.000
|
8.000.000.000
|
Hitunglah persentase
penyelesaian dan buatlah jurnal tahun
2018,
2019 dan 2020!
Minggu, 19 Juli 2020
Kamis, 16 Juli 2020
Soal Akuntansi Sektor Publik
1. Apakah
yang disebut dengan Akuntansi Sektor Publik ?
2. Apakah
tujuan Akuntansi Sektor Publik ?
3. Apakah
perbedaan Akuntansi Sektor Publik dengan sektor bisnis ?
4. Bagaimanakah
kebijakan Anggaran Sektor Publik yang di perlu dilakukan untuk mewujudkan
masyarakat Indonesia yang sejahtera dan berkeadilan !
5. Berikan
pendapat anda bagaimanakah cara yang harus ditempuh pemerintah untuk dapat
memberikan pelayanan publik yang berkualitas dengan biaya relatif murah dan
terjangkau oleh masyarakat !
6. Berikan
pendapat anda tentang bagaimana menjadikan Akuntansi Sektor publik sebagai
dasar pembuatan kebijakan publik !
7. Berikan
pendapat anda kenapa keuangan Negara harus dikelola secara ekonomis, efisien,
efektif, adil, transparan dan akuntabel !
8. Identifikasikan
potensi korupsi dalam sikus anggaran !
Soal Praktek Akuntansi Keuangan I
Silahkan
kerjakan pada buku 2 untuk kartu Persediaan Barang:
A.
B.
C.
D.
Selamat Mengerjakan !
Minggu, 12 Juli 2020
Soal Teori Akuntansi
Oleh: Kristanti Rahman, SE, M.Ak
1.
Soal:
a. Jelaskan pengertian Laba !
b. Sebutkan tujuan pelaporan !
c. Sebutkan perbedaan laba akuntansi dan laba ekonomik !
2.
Soal:
a. Jelaskan laba dalam tataran semantik, sintatik, dan pragmatik !
b. Sebutkan dan jelaskan jenis capital dan pengukurannya !
3.
Soal:
a. Sebutkan pengertian ekuitas secara formal dan semantik !
b. Jelaskan perbedaan kewajiban dan ekuitas !
c. Sebutkan komponen-komponen ekuitas dan sumber perubahannya !
4.
Soal: Jelaskan pengertian:
a. Modal disetor !
b. Modal awal !
c. Modal akhir !
d. Modal sumbangan !
5.
Soal:
a. Sebutkan pengertian perubahan harga akuntansi !
b. Sebutkan masalah akuntansi yang berkaitan dengan perubahan harga !
c. Sebutkan kelemahan dan keunggulan berbagai model akuntansi perubahan
harga !
Langganan:
Postingan (Atom)