AKUNTANSI
SEKTOR PUBLIK
Karakteristik
Organisasi Sektor Publik
ü Organisasi
yang bergerak dalam pelayanan public dan penyelenggaraan negara dalam rangka
pelaksaan konstitusi negara.
ü Umumnya
berupa lembaga-lembaga negara/ pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan
keuangan negara.
Suatu
hari nanti pasti kita membutuhkan dokumen-dokumen:
ü Ijin
usaha
ü Kewarganegaraan
ü Perpajakan
Mengapa Perlu Sektor Perlu Sektor
Publik?
1.
Sebagai peyedia barang-barang publik
yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tidak disediakan oleh privat maupun
sektor sosial.
2.
Sebagai regulator
3.
Sebagai pengelola negara dan
pengemban anmanah konstitusi melalui fungsi birokrasi pemerintahan.
Lingkup Organisasi Sektor Publik
jika memenuhi karakteristik berikut:
1.
Organisasi bergerak dalam
penyediaan barang dan pelayanan public
2.
Organisasi berasosiasi dengan
pemerintah/ terkait dengan penyelenggaraan negara
3.
Organisasi bukan milik pribadi/
sekelompok orang, tetapi menjadi milik publik/ negara.
Karakteristik
barang-barang publik (Rosendan Gayer, 2008):
1.
Tidak bersaing (nonrival) yaitu
penggunaannya tidak bersaing, meski semua orang mengkonsumsinya tetapi tidak akan
saling mengurangi/ terganggu.
2.
Tidak dapat dikecualikan (nonexcludable)
yaitu penggunaannya tidak ada pengecualian. Barang tersebut bias dikonsumsi
oleh semua orang dan tidak mungkin dibatasi konsumsinya untuk orang tertentu
saja.
Barang publik ada 2
((Mangkoesoebroto, 2001):
1.
Barang Publik Murni,
karakteristiknya:
ü Biaya
pengecualian besar
ü Dihasilkan
dan disalurkan oleh pemerintah
ü Dapat
dijual melalui pasar/ langsung oleh pemerintah
ü Contonya:
pertanahan, kepolisian, peradilan, dan lingkungan bersih.
2.
Barang Semi Publik, karakteristiknya:
ü Barang
yang manfaatnya dirasakan bersama dan dikonsumsikan bersama tetapi dapat
terjadi kepadatan.
ü Dapat
dijual melalui pasar atau langsung oleh pemerintah.
ü Contohnya:
taman nasioanal, taman kota, hutan lindung, jalan tol, dan pengumpulan sampah.
Pelayanan publik dibagi 2 :
1.
Pelayanan Kebutuhan Dasar,
meliputi:
a.
Kesehatan
b.
Pendidikan dasar
c.
Bahan kebutuhan pokok: sandang,
pangan dan papan.
2.
Pelayanan Umum, meliputi:
a.
Pelayanan Administratif
1)
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2) Paspor
3)
Sertifikat Tanah
4) Akta
Kelahiran
5)
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor)
6) STNK
(Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
7)
IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
8)
Surat Ijin Usaha
9) Surat
Keterangan Menikah
10)
SIM (Surat Ijin Mengemudi)
b.
Pelayanan Barang, meliputi:
1)
Barang konsumsi public,
contohnya: sembako
2) Air
bersih
3)
Air irigasi pertanian
4) Bahan
bakar gas dan minyak
c.
Pelayanan Jasa, meliputi:
1)
Pendidikan
2) Pemeliharaan
kesehatan
3)
Penyelenggaraan transportasi
darat, laut dan udara
4) Jasa
pos dan komunikasi
5)
Informasi dan penyiaran publik
6) Jasa
listrik dan energi
7)
Sanitasi lingkungan
8)
Persampahan
9) Drainase
10)
Jalan, Dam, jembatan dan trotoar
11) Perparkiran
12)
Penanggulangan bencana banjir,
gempa, gunung meletus dan kebakaran
13)
Pelayanan social (asuransi/
jaminan social)
Organisasi sektor public,
meliputi:
1.
Pemerintah, meliputi:
a.
Pemerintah pusat dan daerah
b.
Kementrian / lembaga negara
c.
Satuan kerja/ satuan kerja
organisasi kementrian
d.
Departemen
e.
Lembaga pemerintah nondepartemen
f.
Lembaga tinggi negara
g.
Badan layanan umum
h.
Badan layanan umum daerah
i.
Satuan kerja perangkat daerah
(dinas dan badan)
2.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
3.
Badan hokum milik negara (BHMN)
4.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
5.
Yayasan milik pemerintah