Minggu, 08 Maret 2020


AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK


Karakteristik Organisasi Sektor Publik
ü  Organisasi yang bergerak dalam pelayanan public dan penyelenggaraan negara dalam rangka pelaksaan konstitusi negara.
ü  Umumnya berupa lembaga-lembaga negara/ pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan keuangan negara.

Suatu hari nanti pasti kita membutuhkan dokumen-dokumen:
ü  Ijin usaha
ü  Kewarganegaraan
ü  Perpajakan

Mengapa Perlu Sektor Perlu Sektor Publik?
1.       Sebagai peyedia barang-barang publik yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tidak disediakan oleh privat maupun sektor sosial.
2.      Sebagai regulator
3.      Sebagai pengelola negara dan pengemban anmanah konstitusi melalui fungsi birokrasi pemerintahan.

Lingkup Organisasi Sektor Publik jika memenuhi karakteristik berikut:
1.       Organisasi bergerak dalam penyediaan barang dan pelayanan public
2.      Organisasi berasosiasi dengan pemerintah/ terkait dengan penyelenggaraan negara
3.      Organisasi bukan milik pribadi/ sekelompok orang, tetapi menjadi milik publik/ negara.

Karakteristik barang-barang publik (Rosendan Gayer, 2008):
1.       Tidak bersaing (nonrival) yaitu penggunaannya tidak bersaing, meski semua orang mengkonsumsinya tetapi tidak akan saling mengurangi/ terganggu.
2.      Tidak dapat dikecualikan (nonexcludable) yaitu penggunaannya tidak ada pengecualian. Barang tersebut bias dikonsumsi oleh semua orang dan tidak mungkin dibatasi konsumsinya untuk orang tertentu saja.

Barang publik ada 2 ((Mangkoesoebroto, 2001):
1.       Barang Publik Murni, karakteristiknya:
ü  Biaya pengecualian besar
ü  Dihasilkan dan disalurkan oleh pemerintah
ü  Dapat dijual melalui pasar/ langsung oleh pemerintah
ü  Contonya: pertanahan, kepolisian, peradilan, dan lingkungan bersih.
2.      Barang Semi Publik, karakteristiknya:
ü  Barang yang manfaatnya dirasakan bersama dan dikonsumsikan bersama tetapi dapat terjadi kepadatan.
ü  Dapat dijual melalui pasar atau langsung oleh pemerintah.
ü  Contohnya: taman nasioanal, taman kota, hutan lindung, jalan tol, dan pengumpulan sampah.

Pelayanan publik dibagi 2 :

1.     Pelayanan Kebutuhan Dasar, meliputi:
a.   Kesehatan
b.   Pendidikan dasar
c.    Bahan kebutuhan pokok: sandang, pangan dan papan.

2.   Pelayanan Umum, meliputi:

a.   Pelayanan Administratif
1)    KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2)  Paspor
3)   Sertifikat Tanah
4)  Akta Kelahiran
5)   BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
6)  STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
7)   IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
8)   Surat Ijin Usaha
9)  Surat Keterangan Menikah
10)   SIM (Surat Ijin Mengemudi)

b.   Pelayanan Barang, meliputi:
1)    Barang konsumsi public, contohnya: sembako
2)  Air bersih
3)   Air irigasi pertanian
4)  Bahan bakar gas dan minyak

c.    Pelayanan Jasa, meliputi:
1)    Pendidikan
2)  Pemeliharaan kesehatan
3)   Penyelenggaraan transportasi darat, laut dan udara
4)  Jasa pos dan komunikasi
5)   Informasi dan penyiaran publik
6)  Jasa listrik dan energi
7)   Sanitasi lingkungan
8)   Persampahan
9)  Drainase
10)   Jalan, Dam, jembatan dan trotoar
11) Perparkiran
12)               Penanggulangan bencana banjir, gempa, gunung meletus dan kebakaran
13)                Pelayanan social (asuransi/ jaminan social)

Organisasi sektor public, meliputi:
1.       Pemerintah, meliputi:
a.   Pemerintah pusat dan daerah
b.   Kementrian / lembaga negara
c.    Satuan kerja/ satuan kerja organisasi kementrian
d.   Departemen
e.    Lembaga pemerintah nondepartemen
f.     Lembaga tinggi negara
g.   Badan layanan umum
h.   Badan layanan umum daerah
i.     Satuan kerja perangkat daerah (dinas dan badan)
2.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
3.      Badan hokum milik negara (BHMN)
4.      Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
5.      Yayasan milik pemerintah